Visi
Menjadikan BUM Desa Cempaka Bersatu mandiri, serta berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Misi
Memperoleh hasil usaha untuk kesejahteraan masyarakat.
Menciptakan lapangan pekerjaan.
Meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan kelangsungan usaha masyarakat.
Mengembangkan unsur teknologi dan manajemen usaha.
Mengembangkan potensi dan sumber daya lokal desa.
Tujuan
Keberadaan BUM Desa Cempaka Bersatu bertujuan untuk:
Jasa dan pelayanan umum;
Wisata;
Landasan Hukum
Kebijakan dan peraturan yang mengikat BUM Desa Cempaka Bersatu, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5864);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 31);
Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2018 Nomor 33;
Peraturan Desa Nganguk Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Nganguk Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Nganguk Nomor 2 Tahun 2019 (Lembaran Desa Nganguk Tahun 2019 Nomor 2 );
Peraturan Desa Nganguk Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025 , (Lembaran Desa Nganguk Tahun Nomor 4 );
Peraturan Desa Nganguk Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Nganguk Tahun 2022, (Lembaran Desa Nganguk Tahun 2022 Nomor 5 );
Peraturan Desa Nganguk Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Nganguk Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Nganguk Tahun 2023 Nomor 2 ); dan
Peraturan Desa Nganguk Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Cempaka Bersatu Nganguk (Lembaran Desa Nganguk Tahun 2023 Nomor 5).
Struktur Organisasi BUM Desa Cempaka Bersatu